Halaman

Kedudukan Pelayanan Konseling dalam Kurikulum Sekolah

A. Umum
Landasan pelayanan konseling dalam kurikulum sekolah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni: ... 



1. Pasal 1 butir 6,
Yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik,
2. Pasal 3,
Bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
3. Pasal 4 ayat (4)
Bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
4. Pasal 12 Ayat (1b)
Yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
Pelayanan konseling dalam kurikulum berfungsi untuk melaksanakan tercapainya rencana pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu.



Membantu individu mengenali dan memahami diri dan mengarahkan dirinya dengan tepat terhadap lingkungan yaitu, taman, keluarga, dan sekolah merupakan tujuan Pelayanan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pelayanan dibutuhkan karena mereka memp. Pelayanan dibutuhkan karena mereka mempunyai karakter tertentu yang perlu mendapat pelayanan yang tepat.
Pelayanan konseling disekolah adalah satu kesatuan (integral) dalam keseluruhan proses pendidikan disekolah (Munandir : 1993) dengan kata lain bahwa pelaksanaan pendidikan atau pembelajaran di sekolah akan mempunyai ketergantungan yang timbal balik antara proses belajar klasikal dikelas dengan bantuan bimbingan dan konseling. Kesatuan ini tampak dalam pelaksanaan pembelajaramn dilapangan.
Pelaksanaan bimbingan dan konseling disekolah disesuaikan dengan tujuan pendidikan nasional yang termasuk dalam sistem pendidikan nasional, yaitu berkembangnnya potensi peserte didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis, dan bertanggungjawab.
Sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU Sisdiknas tersebut, maka layanan bimbingan dan konseling di sekolah melakukan fungsi-fungsi sebagai usaha pemahaman. Fungsi pemahaman meletakkan upaya-upaya untuk mengenal individu secara totalitas.

B. Kedudukan pelayanan konseling dalam KTSP
Guru pembimbing tidak hanya memberikan layanan tetapi juga dituntut untuk memiliki kopetensi dalam pengembangan profesinya dengan pembuatan bahan ajar dalam bentuk layanan dan penulisan karya ilmiah. Hal ini merupakan wahana untuk mengembangkan minat penelitian guru pembimbing sehingga terwujud sosok guru yang berkompeten dalam memberikan layanan sekaligus memilki wawasan penelitian ilmiah yang memadai.
Disamping itu guru pembimbing diharapkan mampu untuk menggali data dan informasi sebagai sumber pemberi layanan bimbingan dan konseling dalam keseluruhan proses pelaksanaan pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi.
Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan / atau percepatan sesuai dengan potensi tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ketuhanan, keindividualan, kesosialan, dan moral.
Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat dengan prinsip tut wuri handayani, ing madya mangunkarsa, ing ngarsa sungtulada, (dibelakang memberikan daya dan kekuatan, ditengah membangun semangat dan prakarsa, didepan memberikan contoh dan teladan).
Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multi strategi dan multi media, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar, dan berkembang dimasyarakat dan lingkungan sekitar serta linkungan alam semesta dijadikan sumbem, belajar, contoh, dan teladan).
Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya, serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinabungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
C. Hakikat pengembangan diri dalam KTSP
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler. Di samping itu, untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan konseling difasilitasi/ dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangnya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangankan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi yang didalamnya memuat stuktur kurikulum, telah mempertajam perlunya disusun dan dilaksanakannya program pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Dalam Permendiknas nomor 23 tahun 2006 dirumuskan SKL yang harus dicapai peserta didik melaui proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri (selfactualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yang dapat mendukung pencapaian kopetensi lulusan. Sebaliknya kesuksesan pesrta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian.
Setap orang memiliki kepercayaan, sikap, perasaan, dan cita-cita akan dirinya, ada yang realistis atau justru tidak realistis. Sejauh individu dapat memiliki kepercayaan, sikap, perasaan, dan cita-citanya akan berpengaruh terhadap perkembangan kepribadiannya, terutama kesehatan mentalnya.
Berdasarkan dasar teoritik diatas dapat dapat dilihat arah dan hasil yang diharapkan dalam kegiatan pengembangan diri disekolah, yaitu terbentuknya keyakinan, sikap, perasaan, dan cita-cita para peserta didik yang realistis, sehingga peserta didik dapat memiliki kepribadian yang sehat dan utuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar